ANTARA - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam putusan sidang tertutup, Selasa (8/8)). Ketiga terdakwa tersebut adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. (Anggah/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)