ANTARA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10), menggelar sidang perdana dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya. Sebanyak 170 personel  dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Sat Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan persidangan. (Azhfar Robbani/Rijalul Vikry/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)