ANTARA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Selasa (18/10), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kedatangannya dikawal petugas PN Jakarta Selatan, tim jaksa, serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku. (Cahya Sari/Azhfar Robbani/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)