ANTARA - Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan pidana Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (16/2). Hukuman 1,5 tahun penjara untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) disambut sorak-sorai pendukung Bharada E, hingga air mata dari ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Suwanti/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Nanien Yuniar)