ANTARA - Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,1 miliar.
(Setyanka Harviana Putri/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)