ANTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo dipidana selama 14 tahun penjara pada Senin (11/12), di Jakarta. Jaksa meyakini Rafael bersalah dan terbukti secara sah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Hreeloita Dharma Shanti /Muhammad Harianto /Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)