ANTARA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga menyiasati hasil gratifikasi yang diterima dengan membeli tanah, bangunan, dan kendaraan yang mencapai Rp16.644.806.137. Kuasa Hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad, seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8), menyampaikan tim kuasa hukum akan fokus pada surat dakwaan dalam eksepsi atau nota keberatan di persidangan mendatang. (Setyanka Harviana Putri/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)