ANTARA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menanggapi putusan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti di Jakarta, Senin (8/1), mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan putusan hakim sudah berdasarkan data dan bukti yang ada. (Nadia Putri Rahmani/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.