Jakarta (ANTARA) -
Lima berita hukum pada Senin (6/11) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Mario Dandy dihadirkan dalam sidang Rafael Alun hingga Kejagung kumpulkan bukti-bukti usut keterlibatan pihak lain kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
 
1. KPK hadirkan Mario Dandy dalam sidang Rafael Alun
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
 
"Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Mario Dandy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Selengkapnya klik di sini
 
2. Kejagung kumpulkan bukti usut pihak lain terlibat korupsi BTS Kominfo
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Penyidik Jampdisus telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya dalam perkara BTS 4G Kominfo. Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.
 
Selengkapnya klik di sini
 
3. Pengamat: Putusan MKMK fondasi penting tegakkan eksistensi MK
 
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan fondasi penting untuk menegakkan eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia.
 
"Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi. Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi fondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel," kata Titi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
 
Selengkapnya klik di sini
 
4. Johnny G. Plate mohon pemblokiran 24 rekening istri dan anak dibuka
 
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memohon pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaannya karena menurutnya tidak terkait dengan kasus yang dihadapinya.
 
"Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut," kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
 
Selengkapnya klik di sini
 
5. Kejari Indramayu sebut sidang perdana Panji Gumilang digelar pada Rabu
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma menyebutkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11) mendatang.
 
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin.
 
Selengkapnya klik di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023