Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
 
"Jadi, kami apresiasi langkah polisi yang bisa memberikan penghargaan dan masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.
 
Dia mengatakan sidang etik tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri itu sudah tepat karena berdasar dari hasil vonis, fakta pengadilan, dan Eliezer yang merupakan "justice collaborator" (JC).
 
Dia menilai Eliezer merupakan JC dan apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.

Baca juga: JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Eliezer
Baca juga: Pengamat kritik putusan Polri pertahankan Bharada Eliezer
 
"Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro tersebut.
 
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Hal itu karena Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan hasil Sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
 
"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.
 
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidana.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023