ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat vonis penjara terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan banding di Jakarta, Rabu (12/4). Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya. (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)