ANTARA - Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal siap mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Tim kuasa hukum Ricky Rizal meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Yogi Rachman/Azhfar Muhammad Robbani/Arif Prada/Rully Yuliardi Achmad)