ANTARA - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan klienya seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan jelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak terlibat dalam perencanaan dan telah menolak perintah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4), Erman mengatakan bahwa setidaknya kliennya dapat diringankan hukumannya seperti Richard Eliezer yang berkesempatan kembali ke Kepolisian RI karena divonis penjara 1 tahun 6 bulan. (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Agha Yuninda Maulana/Rully Yuliardi Achmad)