Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kiri) dan Ng Fenny (kanan) kembali ke tempat duduk saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam sidang tersebut Basuki membantah menjanjikan Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pemeriksaan Terdakwa Basuki Hariman
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kanan) dan Basuki Hariman (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam sidang tersebut Basuki membantah menjanjikan Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pemeriksaan Terdakwa Basuki Hariman
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kedua kiri) dan Ng Fenny (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam sidang tersebut Basuki membantah menjanjikan Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pemeriksaan Terdakwa Basuki Hariman
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kanan) bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dalam sidang tersebut Basuki membantah menjanjikan Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)