Ketua MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) menjadi hakim panel pada sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Pada sidang perdana tersebut majelis hakim akan mendengarkan isi permohonan terkait 'legal standing', argumentasi permohonan dan petitumnya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sidang Pengujian UU Ormas
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto (kanan) berjalan usai mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Pada sidang perdana tersebut majelis hakim akan mendengarkan isi permohonan terkait 'legal standing', argumentasi permohonan dan petitumnya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sidang Pengujian UU Ormas
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto bersiap mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Pada sidang perdana tersebut majelis hakim akan mendengarkan isi permohonan terkait 'legal standing', argumentasi permohonan dan petitumnya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)