Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Bahas Pelaksanaan UU Keperawatan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komite III DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017). Rapat tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Komentar
10 Agustus 2008
Bedanya jadi dosen di perguruan tinggi dan di IPDN. Sebelum diangkat menjadi dosen biasanya terlebih dahulu menjadi assisten. Untuk jadi assisten biasanya berangkat dari mahasiswa yang benar-benar berlian otaknya dg IP kumulatif mendekati 4, itu mah pekerjaan yang luar biasa sulit. Berdasar informasi di atas, saya tdk bisa berfikir, track record birokrat yang jadi dosen/pengasuh/pembimbing/apapun namanya bekas pejabat. Critanya pasti sekitar cara memerintah dan kumpulin duwit. Hiiii ngeri