Petugas Dinas Pendapatan Daerah Sultra melayani warga pemilik kendaraan yang akan membayar pajak, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/10/2017). Pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan pemutihan denda kendaraan bermotor dan penghapusan denda pajak tersebut hinggal 31 Desember 2017 dengan tujuan agar masyarakat sadar pajak. (ANTARA /Jojon)