Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Rochmadi sempat dikonfirmasi mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan untuk dua terdakwa Jarot Budi Prabowo dan Sugito. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Kasus Kemendes
Terdakwa Jarot Budi Prabowo (kanan) dan Sugito (kedua kanan) menunggu sebelum sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Jaksa menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang juga tersangka, menjadi saksi untuk dikonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan WTP Kemendes
Terdakwa Jarot Budi Prabowo (kanan) dan Sugito (kiri) serta saksi yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (ketiga kiri) dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Rochmadi Saptogiri yang juga tersangka, menjadi saksi untuk dikonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sidang Lanjutan Kasus Kemendes
Terdakwa Jarot Budi Prabowo (kiri) dan Sugito memasuki ruangan dalam sidang lanjutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Jaksa menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang juga tersangka, menjadi saksi untuk dikonfirmasi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)