Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Rochmadi divonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)