....Sekretaris Kemendes PDTT Anwar Sanusi sudah tahu laporan Sugito bahwa opini Kemendes naik menjadi WTP walaupun ada temuan laporan keuangan 2016 belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset, belum seluruhnya diperbaiki atau tidak dilanjuti."
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim yang mengadili Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito meyakini uang sebesar Rp240 juta yang diberikan untuk auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2016.

"Opini BPK atas laporan keuangan Kemendes PDTT adalah WTP namun hasil tersebut sudah diketahui sejak awal yakni saat meeting laporan hasil pemeriksaan LHP resmi. Sekretaris Kemendes PDTT Anwar Sanusi sudah tahu laporan Sugito bahwa opini Kemendes naik menjadi WTP walaupun ada temuan laporan keuangan 2016 belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset, belum seluruhnya diperbaiki atau tidak dilanjuti," kata anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, Sugito divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan anak buah Sugito, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Pada 4 Mei 2017 Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo, terdakwa Sugito, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi bertemu Anggota III Prof Eddy Mulyadi Soepardi untuk membahas laporan keuangan Kemendes supaya mendapat opini WTP saat itu dikirimkan pesan melalui whatsaap ke Jarot dengan kata WTP dijawab wes ngerti, maksudnya sudah mendapat WTP tapi jangan disebar dulu karena masih rahasia," tambah hakim Sigit.

Sehingga pemberian uang dari Sugito melalui Jarot Budi Prabowo tidak lepas dari keinginan untuk mendapatkan opini WTP dan akibat dari pemberian itu Kemendes mendapat opini WTP.

"Pemberian sesuatu telah terjadi sejak awal pemeriksaan yaitu pemeriksaan untuk 5 daerah sampling dengan alasan dana tidak ter-cover anggaran dinas sehingga sudah ada pengumpulan uang yang diberikan ke Ekamatwati terkumpul Rp250 juta yang merupakan konflik kepentingan bukti petunjuk untuk mendapatkan WTP atas usulan Sekjen atau eselon 1 karena tidak dibenarkan untuk meminta dana di luar penganggaran," tambah hakim Sigit.

Uang diberikan dalam 2 tahap yaitu Rp200 jtua pada 10 Mei 2017 yang dibawa Jarot ke kantor BPK dan selanjutnya pada 26 Mei 2017 Jarot mengantarkan sisa uang sebesar Rp40 juta ke kantor BPK RI menggunakan kendaraan motor ojek online. Jarot langsung masuk ke ruang kerja Ali Sadli di lantai 4.

Atas vonis itu, Sugito dan Jarot menerima putusan.

"Saya selaku terdakwa menerima putusan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim termasuk JPU, saya menerima putusan," kata Sugito.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017