Petugas kepolisian memberhentikan paksa pengendara motor besar ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1). Denda bagi pemotor yang melintas di jalan tersebut MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan dan dikenakan tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pemberlakuan Denda Tilang Motor
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor ketika melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (18/1). Denda bagi pemotor yang melintas di jalan tersebut MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan diberlakukan dan dikenakan tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)