Petugas dari Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Sulawesi menunjukkan pakaian bekas impor yang diamankan di Pangkalan Laut Bea Cukai Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/15). Sedikitnya 2.300 bale atau setara dengan 230 ton atau sepadan dengan 10 kontainer pakaian bekas impor bernilai Rp9,2 miliar yang diangkut oleh KLM Tanjung Pinang dari Tawao Malaysia tujuan Kolaka Sulawesi Tenggara berhasil ditangkap petugas setempat di perairan Sulawesi karena tidak memiliki dokumen impor yang sah. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Sejumlah petugas menunjukkan pakaian bekas impor yang diamankan di Pangkalan Laut Bea Cukai Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/15). Sedikitnya 2.300 bal atau setara dengan 230 ton pakaian bekas impor bernilai Rp. 9,2 miliar yang diangkut KLM Tanjung Pinang dari Tawao Malaysia tujuan Kolaka Sulawesi Tenggara itu berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Sulawesi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Petugas mengamankan tersangka pelaku penyelundup pakaian bekas impor beserta kapal mereka di Pangkalan Laut Bea Cukai Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/2/15). Sedikitnya 2.300 bal atau setara dengan 230 ton pakaian bekas impor bernilai Rp. 9,2 miliar yang diangkut KLM Tanjung Pinang dari Tawao Malaysia tujuan Kolaka Sulawesi Tenggara itu berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Sulawesi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)