Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel bersama Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Perdagangan membongkar praktik penyelundupan seratusan bal pakaian bekas impor di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penemuan ratusan bal karung berisi pakaian bekas impor ilegal atau cakar ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pekerja yang sedang mengemas pakaian tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmy Kwarta Kusuma Rauf di Makassar, Rabu.

Dari informasi tersebut, kata dia, Tim bersama Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) selanjutnya menelusuri gudang dan melaksanakan penggerebekan lokasi yang dimaksud di wilayah kawasan pergudangan KIMA Makassar dan mengamankan barang bukti.

Baca juga: Bersinergi dengan APH, Bea Cukai tindak pakaian bekas impor
Baca juga: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor


Diduga pemilik barang ini langsung kabur saat mengetahui penggeledahan di gudangnya. Namun demikian, identitas terduga pelaku telah dikantongi petugas.

"Pemilik gudang berinisial W melarikan diri saat digerebek, kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas," tutur Helmy.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, petugas kemudian memasang garis polisi di dalam gudang. Barang bukti ratusan bal karung berisi pakaian bekas/cakar akan di angkut guna diamankan di Kantor Polda Sulsel.

Helmy menegaskan kepolisian bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi, melakukan patroli, dan mengawasi masuknya barang-barang pakaian bekas impor itu ke wilayah Sulsel.

"Penindakan ini sesuai arahan dan instruksi presiden karena dianggap mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia," katanya.

 
Seratusan ball pakaian bekas impor dipasangi garis polisi usai digerebek petugas di gudang Kawasan Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023). ANTARA/HO/Dokumentasi Polda Sulsel





Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan siap menindak para pengirim maupun penerima barang pakaian bekas impor atau praktik "thrifting" sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena dinilai mengganggu industri tekstil.

"Kami menindaklanjuti dan akan memproses ketika ada barang masuk ke wilayah kami di Sulsel," kata Kapolda.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Disebutkan di Pasal 2 ayat 3 bahwa barang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kendati demikian, sejak peraturan itu diterbitkan, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas sejak 2021 masih marak terjadi di sejumlah daerah.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena dinilai mengganggu pertumbuhan industri tekstil di dalam negeri.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023