Mendag Kunjungi Pasar Johar

  • Senin, 11 Mei 2015 15:36 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Alhamdulillaah Meia Nature Indonesia telah mendapat SIUPLT (SIUPL Tetap)
    Terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2011, PT. Melia Nature Indonesia telah disetujui pengajuannya untuk memperoleh Surat Ijin Penjualan Langsung Tetap (SIUPLT) berdasarkan Surat Keutusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, No. 26/1/SIUPLT/PMDN/PERDAGANGAN/2011
    Dgn memegang SIUPLT yang berlaku TETAP ini menjamin keamanan dan kenyamanan distributor PT. Melia Nature Indonesia menjalankan
    0 0 Balas LaporkanHapus
  2. Penyalahgunaan SIUP atau PT yang tidak memiliki SIUP harus di beri sangsi dan ketentuan yang berlaku. Perlu juga dilakukan SIDAK untuk PT atau Usaha MLM yang ILEGAL.
    0 0 Balas LaporkanHapus
  3. Dengan penegasan seperti ini, jelaslah sudah bahwa, PT tanpa SIUPL dan hanya mengandalkan SIUP adalah perusahaan ILEGAL, Terutama yg bergerak di Keagenan Pulsa elektrik....
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait