Final Piala Polda Jateng

  • Jumat, 31 Juli 2015 08:55 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. adindo ndk ada bedanya sama az dengan disekatak kb bulungan katanya mengedepankan masyarakat nyatanya dilapangan lahan yang sudah di garap masyarakat malah ditanami akasia yang begitu dibilang mengedepankan masyarakat malah sebaliknya menginjak masyarakat sebaiknya ijin nya ditinjau kembali.
    0 0 Balas LaporkanHapus
  2. April 2010 pihak PT.AHL telah mmsuki HUTAN ADAT DESA KUNYIT pdhal jauh sebelumnya masyarakat & phak persahaan sdah ada perjnjian bahwa dari jln bsar skitar 1000 m dri luar kdalam,tpi pihak perusahaan masi sja melanggar perjanjian tersebut. Kalau memang pihak perusahaan sebagian dri manajemennya orang2 akademisi, intelektual coba pikirkan secra rasional,jngan slahkn masyarakat apabila ada konflik.
    0 0 Balas LaporkanHapus
  3. harapan kimi sebagai masyarakat pihak perusahan hurus memperhatikan kepentingan masyarakat dan bisa bersahabat dengan masyarakat.
    0 0 Balas LaporkanHapus
  4. pihak adindo bisa saja brbicara seperti itu tp harus ssuai dengan kenyataan dilapangan karena kami warga dayak agabag yang ada di daerah kabupaten nunukan trmasuk dalam konsensi Pt. Adindo sangat tidak setuju apabila PT. adindo mengatakan bahwa sudah membantu masyarakat kami justru sebaliknya menyiksa kami dengan pembalakan kayu dan merusak hutan adat dayak Agabag, ijinnya HPHTI tetapi kegiatannya adalah Ilegal Logging dan kami masyarakat Dayak Agabag punya bukti akan hal itu. pemerintah diharapkan meninjau kembali ijin PT. ADINDO
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait