Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan pengarahan dalam pembukaan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Diskusi itu membahas penerapan PP yang didalam ketentuannya para advokat, akuntan dan perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tidak wajar dari kliennya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Perkembangan Kasus Dwelling Time
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Muhammad Yusuf menyatakan kasus dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan tersebut menyeret sejumlah pihak dan lembaga yang mempunyai kewenangan serta otoritas. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Perlindungan Pelapor TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan pengarahan dalam pembukaan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Diskusi itu membahas penerapan PP yang didalam ketentuannya para advokat, akuntan dan perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tidak wajar dari kliennya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)