Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) bersama (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Maria Farida, Anwar Usman, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan Manahan MP Sitompul memimpin sidang putusan pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sidang Keputusan Calon Tunggal Pilkada
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) bersama (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Maria Farida, Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9). MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)