Tersangka pengemudi mobil Lamborghini yang mengalami kecelakaan, Wiyang Lautner (tengah) bersiap memasuki mobil tahanan menuju rumah tahanan klas I Surabaya di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1). Berkas tersangka Wisyang Kautner, pengemudi Lamborghini yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Desember 2015 sehingga penahanan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoajo untuk menunggu proses persidangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Kasus Kecelakaan Lamborghini
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) mengamati barang bukti berupa mobil Lamborghini di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1). Berkas tersangka Wisyang Kautner, pengemudi Lamborghini yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Desember 2015 sehingga penahanan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoajo untuk menunggu proses persidangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Komentar
18 Desember 2011
Bangun trs alutsista negara qt.ga ush perdulikan negara lain.kedepan nya indonesia hrs bsa produksi persenjataan sendiri. Bangkitkan militer qt!!