41 persen di antaranya terjadi di jalan raya, selebihnya di tempat kerja
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mencatat jumlah kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2023 mencapai 6.000 kasus.

"41 persen di antaranya terjadi di jalan raya, selebihnya di tempat kerja, misalnya tergores atau terjatuh saat bekerja," kata Kepala Disnakertrans Kepulauan Riau (Kepri) Mangara Simarmata usai apel peringatan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 2024 di halaman Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin.

Dari 6.000 kasus kecelakaan kerja itu, kata Mangara, tercatat ada sekitar 30 orang meninggal sepanjang tahun 2023. Dengan rincian 20 orang korban meninggal di tempat kerja, dan sepuluh korban lainnya meninggal di jalan raya.

Mangara memastikan para korban kecelakaan kerja bahkan meninggal itu sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapat biaya santunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Disnakertrans Kepri melalui bidang pengawas ketenagakerjaan berjumlah 38 orang pada tahun 2023, telah melakukan kunjungan dan pembinaan kepada 1.200 perusahaan dalam  mewujudkan K3.

Baca juga: Pekerja: Jangan ada PHK terkait penyebaran video kecelakaan kerja

Sementara jumlah perusahaan yang wajib dikunjungi untuk kelas menengah dan besar sekitar 2.000 perusahaan.

"Kalau total perusahaan skala kecil, menengah dan besar di Kepri sekitar 25 ribu, namun jumlah pengawas tenaga kerja yang ada saat ini tidak cukup, tetapi tetap dioptimalkan dalam hal pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Pihaknya menargetkan tahun ini nol kecelakaan kerja atau paling tidak dapat diminimalisir dengan melakukan upaya pembinaan dan pengawasan di perusahaan-perusahaan daerah setempat.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan perusahaan secara bertahap dapat menerapkan standar K3 guna mencegah terjadinya kasus kecelakaan di tempat kerja.

Dia mencontohkan perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerjanya, misalnya, tukang las harus memakai kacamata, masker, sarung tangan, dan sepatu khusus.

Demikian pula dengan orang bekerja di ketinggian, wajib menggunakan body harness, helm dan sarung tangan. Kemudian, tak kalah penting apabila terjadi kecelakaan, mereka terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecelakaan kerja memang tak bisa diprediksi, tetapi setiap orang bisa saling menjaga dan mengingatkan agar jangan sampai terjadi kecelakaan kerja," kata Mangara.

Baca juga: PLN Bali catat nihil kecelakaan kerja di tahun 2023
Baca juga: Jamsostek Pangkalpinang dampingi peserta korban kecelakaan kerja



 

Pewarta: Ogen
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024