(Antara)-Pemidanaan terhadap seorang dokter seperti yang terjadi pada dokter Ayu adalah yang pertama di dunia padahal setiap kasus seputar medis tidak bisa langsung dibawa ke ranah hukum melainkan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia MKDKI untuk dinilai ada tidaknya unsur kelalaian.