(Antara)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padang telah menetapkan jadwal Pilkada putaran kedua pada 18 desember mendatang, namun hingga saat ini KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang yang menggugat hasil pemungutan suara.