(Antara)- Mahkamah Konstitusi menolak mengabulkan uji materi Undang-undang nomor 42 tahun 2008, tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan ini maka pemilu serentak tetap dilaksanakan tahun 2019 dan Presidensial Threshold untuk mengajukan calon presiden-wakil presiden tidak berubah.