(Antara)-Untuk mencapai tatanan birokrasi yang dinamis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara berupaya menerapkan birokrasi yang berdasarkan kinerja dengan mengacu kepada UU aparatur sipil negara sehingga PNS harus memenuhi sasaran kinerja pegawai dengan sistem baru ini setiap PNS yang tidak berkinerja baik dapat diberhentikan.