Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap disetujuinya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemendes PDTT menjadi momentum peningkatan semangat kerja.

"Kenaikan tukin ini diharap jadi momentum meningkatkan semangat kerja," kata Gus Halim --sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-- dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
 
Pada Selasa (2/4), kenaikan tukin pegawai Kemendes PDTT sebesar 10 persen dari periode sebelumnya disetujui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
 
Saat ini, tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT masih 70 persen sehingga dengan kenaikan 10 persen, tunjangan kinerja menjadi 80 persen. Kenaikan tunjangan tersebut disetujui setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan melakukan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.

Baca juga: Menaker tegaskan THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri
 
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengaku tidak ragu untuk memberikan rekomendasi tersebut melihat angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang menunjukkan tren kenaikan sebesar tiga poin.
 
"Tentu ini akan memberi dampak kepada tunjangan kinerja di Kementerian Desa PDTT," kata dia.
 
Gus Halim mengingatkan seluruh pegawai Kemendes PDTT bahwa kenaikan tukin tersebut merupakan kerja keras dari seluruh elemen di Kemendes PDTT, terutama para aparatur sipil negara (ASN).
 
"Alhamdulillah, angka reformasi birokrasi di Kemendes PDTT naik sampai tiga poin dan yang menarik, ini di atas rata-rata kementerian dan lembaga, meski sedikit. Ini yang membahagiakan," kata dia.
 
Dalam momentum Ramadhan ini, ia mengajak keluarga besar Kemendes PDTT untuk terus membangun keseimbangan antara hubungan dengan Allah SWT dan hubungan dengan sesama manusia.

"Mudah-mudahan kita semua diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menjadi orang yang bisa seimbangkan kehidupan vertikal maupun horizontal," ujar dia.

Baca juga: Kemenag pastikan guru agama dapat THR
Baca juga: Dapat arahan Jokowi, Menpan RB kebut skema tunjangan ASN di IKN 

 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024