Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut turun tangan mengevaluasi realisasi dan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah KPK mengungkap dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).

Dia menjelaskan evaluasi tersebut untuk mengetahui titik-titik celah pengawasan yang menyebabkan potensi korupsi itu terjadi.

"Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengevaluasi realisasi dan laporan keuangan Kementerian ESDM guna diketahui celah atau titik bolongnya pengawasan yang menyebabkan korupsi tersebut bisa dilakukan," kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat.

Dia juga meminta BPKP mengevaluasi secara keseluruhan pengawasan keuangan instansi-instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Baca juga: Tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM penuhi panggilan KPK

"(Itu) Guna mencegah kasus serupa terjadi di instansi lainnya, dikarenakan dapat berdampak pada terganggunya dan meruginya keuangan negara," tambahnya.

Bamsoet juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek satu per satu secara detail dan transparan terhadap dana-dana yang diduga disalahgunakan.

"Karena diduga uang tersebut justru digunakan untuk pemeriksaan BPK, operasional kegiatan kantor, hingga keperluan pribadi," imbuhnya.

Terakhir, dia berpesan agar KPK dan aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat diadili dan dihukum jika terbukti bersalah.

Baca juga: KPK tahan sembilan tersangka kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM

KPK menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung, sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (15/6).

Sembilan tersangka itu ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

Selanjutnya, PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

Tersangka Abdullah, selaku Bendahara Pengeluaran, belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Terkait hal itu, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: ESDM bakal berhentikan 10 pegawai yang terjerat kasus korupsi tukin

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023