Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kemenag. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag).

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kemenag. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis.

Yaqut mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag yang sama-sama berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi demi memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan, kata dia, Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," kata Menag.

Baca juga: Sri Mulyani cairkan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja mulai 1 Juli

Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag.

Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB (sangat baik).

"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya Kemenag juga menggelar rapat dengan Kementerian PAN-RB untuk menyelesaikan permasalahan terkait tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan di Kemenag. 

"Arahan Presiden Jokowi, reformasi birokrasi bukan sekadar tumpukan kertas, tapi harus berdampak dan dirasakan masyarakat. Maka reformasi birokrasi tematik kita dorong bersama," ujar Azwar Anas.

Baca juga: Kemenag minta Satker segera cairkan tunjangan kinerja terutang

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023