(Antara)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tenaga ahli anggota DPR-RI Iriyanto Muchyi dan Agus Sumarta dari pihak swasta. Keduanya diperiksa untuk tersangka korupsi Sutan Batoeghana dalam pembahasan dan penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dibahas oleh komisi tujuh DPR-RI.