(Antara)- Komisi Perlindungan Anak Indonesia, K-P-A-I, mengusulkan pemberian hukuman suntik kebiri dan sanksi sosial bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman itu selain untuk menghindari kembalinya terjadi tindak pidana yang sama, juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku.