Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi muhaimin Iskandar hanya tenaga termpil yang telagh mengikuti pelatihab dan bersertifikat yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri.Disamping itu, semua TKI kini terdata secara online di BN2TKI dan setiap Konsulat Jenderal RI atau Kedutaan Besar RI di setiap negara.