(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Mengambil Sumpah Jabatan Dan Melantik Roni, Sebagai Komisioner Pengganti Antar Waktu. Sebelumnya 3 Komisioner KPU Batam Diberhentikan Tetap Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dengan 4 Komisioner, KPU Batam Memiliki Kembali Wewenang Dalam Melanjutkan Proses Pilpres Yang Tengah Berlangsung.