(Antara)-Kementrian Perdagangan Akan Mengkaji Efektivitas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan, Pusat Pemberlanjaan Dan Toko Modern. Pasalnya, Permedag Tersebut Tidak Sesuai Dengan UU Perdagangan Nomor 07 Tahun 2014, Yang Disahkan Beberapa Waktu Lalu.