ANTARA - Parlemen Korea Selatan, Selasa (9/1), mengesahkan rancangan undang-undang khusus yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing di negara itu. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won, setara dengan Rp554 juta. (XINHUA/Nusantara Husnul K Mulkan/Chairul Fajri/Rinto A Navis)