(Antara)-Parisada Hindu Dharma Dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Tidak Setuju Dengan Permohonan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Khsusunya Terkait Dengan Perkawinan Berbeda Agama. Menurut Kedua Organisasi Agama Itu, Baik Hindu Maupun Kong Hu Cu Tidak Mengenal Adanya Perkawinan Beda Agama.