Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta anak berkonflik hukum yang menjadi pelaku kasus pernikahan dini berujung kekerasan dalam rumah tangga di Langkat, Sumatra Utara, agar dijerat dengan tiga Undang-undang.

"Kami menyarankan kasus ini diproses secara hukum dengan menggunakan tiga UU, yakni Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.  

Nahar menambahkan anak berkonflik hukum sudah diamankan oleh polisi setempat.

"Pelaku sudah ditangkap pada 13 Oktober 2023 di luar tempat kejadian perkara," katanya.  

Kasus ini mencuat setelah korban berusia 15 tahun yang merupakan istri terduga anak berkonflik hukum, B (17) mendapatkan luka bakar di seluruh tubuh akibat disulut api dengan bensin yang sebelumnya telah disiramkan ke tubuh korban.  

Pasangan tersebut menikah di usia anak dengan melakukan pernikahan siri dan saat ini telah memiliki seorang anak usia tiga bulan. Sebelum hari kejadian, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama satu pekan.  

Kejadian bermula dari perseteruan korban dan anak berkonflik hukum di rumah saksi E (teman korban).

Pada hari Kamis (5/10), anak berkonflik hukum datang ke rumah saksi E untuk berjumpa dengan korban di belakang rumah saksi E.

Saat bertemu, keduanya terlibat pertengkaran dan korban kembali masuk ke dalam rumah saksi E.

Tidak lama berselang, anak berkonflik hukum meminta anak dari saksi E membelikan sebotol bensin yang sebagian dimasukkan ke dalam tangki motor milik anak berkonflik hukum, lalu sebagian lainnya dibawa anak berkonflik hukum masuk ke rumah saksi untuk disiramkan ke tubuh korban.

Anak berkonflik hukum lalu melemparkan rokok yang sedang dihisap ke arah korban hingga menyulut api.

Akibatnya peristiwa itu, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

Baca juga: KemenPPPA: Anak perempuan korban KDRT di Langkat dirawat intensif

Baca juga: KDRT sebabkan seseorang menjadi disabilitas dengan sengaja


Baca juga: KemenPPPA apresiasi tetangga yang laporkan penganiayaan anak di Malang



 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023