Yang sulit adalah memastikan, memantau agar suaminya benar-benar menjalani cuti sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jangan dia cuti, tapi menyalahgunakan untuk kegiatan yang lain
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong adanya kebijakan cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan.

"Sepanjang untuk kepentingan terbaik anak, maka bisa jadi, ini bisa kita wujudkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat.

Menurut Nahar, usulan cuti ayah ini penting karena tujuannya untuk menciptakan kelekatan antara anak dan orang tua. Selain itu,  kata dia, agar istri yang baru melahirkan mendapatkan pendampingan penuh dari suaminya dalam mengurus anak.

Sementara Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Muhammad Ihsan menambahkan bahwa tantangan dalam cuti ayah adalah memastikan waktu cuti benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Akademisi: Pemberian "cuti ayah" merupakan kebijakan responsif gender

"Yang sulit adalah memastikan, memantau agar suaminya benar-benar menjalani cuti sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jangan dia cuti, tapi menyalahgunakan untuk kegiatan yang lain," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan mekanisme pemantauan cuti ayah harus benar-benar jelas dan tegas, sehingga tujuan cuti ayah untuk memaksimalkan peran suami saat istri melahirkan, benar-benar dapat diwujudkan.

"Mekanisme pemantauan itu harus benar-benar clear, tegas, kalau dia menyalahgunakan (cuti)," kata Ihsan.

Baca juga: BKN: Durasi "cuti ayah" bagi ASN tergantung lamanya perawatan di RS
Baca juga: Menpan RB: Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024