Jakarta (ANTARA) -
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menyebut bahwa cuti melahirkan bagi ayah untuk mendampingi ibu yang ideal selama kurang lebih tiga minggu.
 
"Tiga minggu atau paling tidak 17 hari (cuti ayah) dan itu harus ada dasar ilmiahnya, tidak boleh sekadar berdebat dan jangan sekadar di-voting," ujar Hasto saat ditemui di kantor BKKBN, Jakarta, Selasa.
 
Dokter spesialis kandungan ini menjelaskan ibu melahirkan yang memasuki masa bukaan satu sudah rentan mengalami stres, sehingga keberadaan suami sangat penting untuk mendampingi satu minggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL).

Baca juga: BKKBN sarankan cuti ayah yang ideal maksimal 15 hari
 
"Perempuan kalau melahirkan, apalagi anak pertama, baru bukaan satu cm sudah gelisah, padahal bukaan satu cm itu masih 14 jam lagi (sampai melahirkan), dan dia biasanya sudah bingung. Maka, masukan saya, suami kalau diberikan cuti, satu minggu sebelum istri HPL itu bisa dicutikan," tuturnya.
 
Ia mengutarakan setelah ibu melahirkan, sebaiknya suami bisa mendampingi sampai sepuluh hari, karena ada dasar ilmiah yang menyebutkan bahwa perempuan rentan mengalami stres pascamelahirkan atau postpartum blues, depresi, hingga cemas.
 
"Postpartum blues, depresi, neurosis (gangguan jiwa) psikosa (gangguan psikis) setelah melahirkan itu puncaknya hari ketiga sampai hari ke-10. Jadi, itu agak cemas atau galau, itu puncaknya, kalau dia stres berat bisa senyum sendiri, ngomong dan nangis sendiri," kata dia.
 
Menurut Hasto, alangkah bahagianya kalau pada saat masa sulit, dia stres hari ketiga sampai ke-10, saat menyusuinya belum sukses, payudaranya bengkak, nyeri, suaminya terus ada dan mendampingi, artinya, tidak ke kantor dulu.
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Baca juga: Akademisi: Pemberian "cuti ayah" merupakan kebijakan responsif gender

Baca juga: BKN: Durasi "cuti ayah" bagi ASN tergantung lamanya perawatan di RS
 
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
 
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024