(Antara)-Dari 5000 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, baru 30 persen yang telah melaksanakan program Keselamatan Kerja Karyawan (k3). Karenanya, Disnakertrans Sumsel terus mengkampanyekan K3, dalam berbagai kesempatan, dan akan memberi sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak menjalankan K3.