(Antara)-Larangan perdagangan pakaian bekas impor, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, ternyata belum berlaku efektif di daerah. Masih banyak pedagang baju bekas di Sukabumi menggelar dagangannya, karena belum mengetahui mengenai larangan ini. Karenanya, dinas perdagangan setempat, melayangkan surat imbauan, sebelum menertibkan perdagangan pakaian impor ini.