(Antara)-Direktorat Jendral Bea dan Cukai akan mengalokasikan dana sebesar 579 milyar rupiah, untuk bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) tahun 2015. Alokasi ini akan diberikan kepada 18 sektor industri, atas impor bahan baku yang tak tersedia di dalam negeri.