(Antara)-Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas Palembang Sumatera Selatan menggelar razia penertiban khusus kendaraan angkutan berat tidak berpenutup belakang, upaya itu antara lain bertujuan mensosialisasikan Peraturan Walikota Palembang No 20 Tahun 2014 tentang angkutan barang.